BEKASI

Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Kena Pasal Berlipat

×

Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Kena Pasal Berlipat

Sebarkan artikel ini

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian ini. Dia (pelaku) ditangkap di rumah makan Udin Ramen di Metlan Tambun sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku saat itu bersembunyi di toren air,” kata Candra.

Sementara pelaku TS, mengaku menyesal sudah membunuh temannya sendiri. Ia mengaku khilaf karena saat itu kesal lantaran janji untuk dimasukan kerja di perusahaan tidak pernah ditepati korban.

Bank bjb Tandamata

“Saya kesal. Sudah enam bulan tapi sampai sekarang belum juga dimasukin kerja di perusahaan. Saya sudah bayar ke dia (korban) Rp1 juta,” katanya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu ( 28/2/2018) lalu. Saat itu, warga Kampung Bahagia RT3/4 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan digegerkan dengan penemuan mayat di dalam rumah kontrakan sekitar pukul 07.00 WIB. Apalagi, di tubuh mayat tersebut terdapat luka tusukan di bagian leher dan pinggang.

Diketahui kalau indentitas mayat tersebut bernama Imtiyaz Kurniawan, seorang karyawan pabrik asal Kabupaten Lampung Tengah. Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.

Setelah melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi, pelaku mendapati keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku TS ditangkap di Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Ia terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

(enr/pojokjabar)