PURABAYA – Bravo polisi! Komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat dari jual beli minuman keras secara ilegal dibuktikan. Kali ini, Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil mengamankan belasan botol miras dari pasangan suami istri (Pasutri).
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman kepada Radar Sukabumi mengatakan, ada banyak cara dari para penjual minuman yang mengandung alkohol agar terendus dari petugas. Seperti halnya dilakukan seorang ibu pemilik warung berinisial NM (45) seorang warga Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya.
“Kapolsek Purabaya bersama jajaranya berhasil menemukan miras sebanyak 17 botol yang disembunyikan di dalam kamar pasutri itu,” kata Aah kepada Radar Sukabumi pada Jumat (25/03).
Belasan botol miras yang disembunyikan pasutri berhasil terungkap sewaktu petugas Polsek Purabaya melakukan operasi.
“Jadi pada saat petugas menanyakan kepada NM soal keberadaan miras tersebut, ia mengaku tidak tahu dan NM menjawab pertanyaan petugas bahwa yang mengetahui miras tersebut adalah suaminya,” paparnya.






