SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menyita 813 botol minuman neralkohol berbagai merk disalah satu toko Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, penindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan tahun naru (Nataru).
“Kegiatan ini, dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru. Tadi malam, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan berhasil mengamankan ratusan botol berbagai merk,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu (13/12).
Wahyudi menerangkan, 813 botol ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan, pemiliknya berinisal SS diberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Agar membuat efek jera kami memberikan tindakan tegas dengan Tripiring,” bebernya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin. Terlebih, menjelang Nataru dan Pemilu 2024 mendatang.
“Kami akan terus berupaya menggencarkan cipta kondisi ini demi menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” cetusnya.
Wahyu mengajak, masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya. (Bam)






