NASIONAL

Usai Divonis satu tahun, Jerinx : Saya tidak terkejut

×

Usai Divonis satu tahun, Jerinx : Saya tidak terkejut

Sebarkan artikel ini
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal tersebut dikarenakan dia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.

Bank bjb Tandamata

“Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut,” kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis

Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

“Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya,” kata dia.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan,” kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.