SUKABUMI – Trade Union Right Centre (TURC) menyebutkan, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang masih ditemukan pekerja rumahan. Padahal, sistem pekerja rumahan ini dinilai telah merugikan kaum buruh karena tidak ada payung hukumnya dan berpeluang tidak terserapnya potensi keuangan pendapatan daerah.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, di Jawa Barat ini ada enam daerah yang ditemukan pekerja rumahan. Keenam daerah itu ialah Kabupaten Bandung, Bogor, Karawang, Purwakarta, Kota Bandung, dan Kabupaten Sukabumi.
Koordinator Divisi Informasi TURC, Rina menjelaskan, pekerja rumahan merupakan buruh yang mengerjakan pekerjaan buruh pabrik di rumah. Mereka dibayar dengan upah sangat minim, padahal pekerjaannya tidak kalah banyak dengan buruh yang ada di pabrik-pabrik. “Mereka biasanya digaji dengan sangat tidak layak. Kasihan mereka ini, padahal pekerjaannya sama,” ujar Rina saat menghubungi Radar Sukabumi, kemarin.
Menurut Rina, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang ada pekerja rumahannya. Padahal, selain buruh yang dirugikan, juga ada potensi keuangan daerah yang tidak terserap. Dia mencontohkan, satu perusahaan yang menggunakan jasa pekerja rumahan tidak harus repot-repot membangun gudang.
“Bahan-bahan kan mereka bawa ke pekerja rumahan, jadi tidak harus bangun gudang. Padahal kalau ini dimaksimalkan, ada pendapatan daerah yang dapat diserap dari perizinan gudang itu. Sayang juga kan,” imbuhnya.
Yang paling disorot dari pekerja rumahan ini, lanjut Rina, yakni pekerja rumahan tidak memiliki hak-hak selaku pekerja. Padahal, jam dan tanggung jawabnya sama seperti pekerja yang langsung bekerja di pabrik.




