NASIONAL

Termasuk Nikah Online, Komisi Fatwa MUI Akan Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah

×

Termasuk Nikah Online, Komisi Fatwa MUI Akan Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta. (Dewanto Samodro/Antara)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan yang dilakukan akan membahas persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Bank bjb Tandamata

“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang Lebih Masalahat, Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, dan masalah Perpajakan,” uungkapnya kepada wartawan, Senin (8/11).

Di samping itu, lanjut Niam, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online. “Masalah lain yang ibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim, Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham,” tegas dia.