BEKASI – Surat Ketetapan untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) belum terbit sampai dengan penghujung bulan. Honor TKK yang tersebar di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terancam tak terbayar karena hal tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman, mengatakan, pihaknya belum menerima SK tersebut sampai dengan Senin (29/1/2018) lalu.
“Belum ada SK yang diberikan ke kami. Pencairan dana itu tergantung dari penerbitan SK yang dimiliki masing – masing TKK,” katanya.
Untuk tahun 2018, kata dia, pencairan dana untuk TKK di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai Rp390 miliar dari APBD. Dana tersebut untuk pekerja kontrak yang berjumlah 5151 orang. “Dananya sudah ada, tinggal dicairkan saja,” jelasnya.
Dia menjelaskan, honor TKK diperkirakan sebesar Rp3,5 juta – Rp3,9 juta. Besaran honor TKK yang diberikan pun disesuaikan dengan tingkat kelulusan.
“Gaji mereka disesuaikan saat melamar menggunakan izasah SMA atau S1,” ucapnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa dicairkan oleh masing-masing dinas,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, nama TKK akan berubah menjadi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) pada tahun ini.
“Tahun ini kita bedakan nama TKK di Dinas Pendidikan, jadi berbeda dengan yang lain,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari anggaran sebesar Rp390 miliar, Dinas Pendidikan mendapat Rp125 miliar. “Kita mendapat pencairan lebih banyak, karena di kita paling banyak pegawainya,” ungkapnya.
(neo)



