JAKARTA – Akhirnya Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomentar soal mainan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sedang viral di media sosial. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa pihaknya menjalankan aturan yang diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Viralnya video di media sosial tentang biaya yang diminta kepada Faiz Ahmad dari mainan yang diimpornya, Deni berkata hal ini akan menjadi evaluasi ke depannya.
“Kejadian seperti ini tentu jadi masukan, dan tentunya kita akan menyampaikan kepada instansi terkait. Dalam hal ini adalah Kemenperin. Makanya, besok kita akan lakukan pertemuan, dari pihak Kemenperin, Bea Cukai, dan asosiasi terkait,” ucap Deni, kemarin (21/1).
Menurutnya, ketentuan SNI ada dua dimensi yang harus dipenuhi bila ada barang yang masuk ke Indonesia.
“Pertama, adalah dimensi fiskal. Dimensi ini adalah untuk setiap barang yang masuk ke Indonesia itu ada tarif masuknya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari dimensi fiskal ini, tarif yang dikenakan sesuai dengan yang ada di buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Dari tarif ini juga, barang yang masuk akan dikenakan pungutan negara, yaitu biaya masuk, PPn, dan PPh.




