KOTA SUKABUMI

Langgar Lalu Lintas, 37 Pengendara Ditindak

×

Langgar Lalu Lintas, 37 Pengendara Ditindak

Sebarkan artikel ini
Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising dan pelanggar protokol kesehatan di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong, Rabu (17/13).

SUKABUMI — Sebanyak 37 pengendara roda dua harus berurusan dengan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, karena berkedapatan tidak mentaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan KH. A Sanusi, Kecamatan Warudoyong.

PS. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, Aipda Solehudin mengatakan, dari 37 pelanggaran yang ditindak rinciannya yakni, 11 pengendara menggunakan knalpot bising, 15 tidak gunakan helm keselamatan dan 11 pengendara lainnya tidak menggunakan masker.

Bank bjb Tandamata

“Pengendara yang menggunakan knalpot bising ini ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dan pengendara yang tidak menggunakan helm serta masker hanya diberikan teguran,” kata Solehudin kepada Radar Sukabumi, Rabu (17/3).

Lanjut Solehudin, Operasi Yustisi dan penertiban pelanggaran lalu lintas ini rutin dilaksanakan baik Polres maupun Polsek untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini memang telah rutin dilaksanakan Polres dan Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, sambung Solehudin, petugas juga melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas, utamanya para pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm keselamatan dan yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot bising.

“Selama empat hari ini, ada sekitar 40 sepeda motor berknalpot bising yang telah kami amankan di kantor Satpas Sat Lantas,” pungkasnya. (bam/t)