Kejaksaan Plototin Anggaran Covid-19 Kabupaten Sukabumi

Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Intel Kejari, Aditia Sulaeman.

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait anggaran Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang mencapai Rp300 miliar kemudian bertambah menjadi Rp311 miliar yang saat ini sedang diawasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sejauh ini, korps Adhyaksa sudah melakukan pengawasan dan pendampingan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman menjelaskan, terkait pembentukan pansus Covid-19 dari DPRD Kabupaten Suakbumi, pihaknya menilai wajar, apabila Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi tidak terbuka.

“Saya kira wajar-wajar saja dibentuk Pansus, jika memang dalam penatakelolaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut tidak ada keterbukaan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Di luar dari serotan Pansus, lanjut Aditia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dari jauh-jauh hari sudah melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pelaksanaan anggaran tersebut.

“Kami berdasarkan perintah pak Kajari, sudah melakukan pendampingan, artinya sudah turun langsung ke lapangan. Tapi, tidak semua penatakelolaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut juga kami awasi semua, jadi hanya kegiatan-kegiatan yang strategis,” bebernya.

Sejauh ini, tercatat sepuluh kegiatan penanganan Covid-19 yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah didampingi. Termasuk, Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *