SUKABUMI — Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, mengklaim banyak perusahaan ternak ayam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan pelanggaran perizinan. Seperti Izin Usaha Peternakan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Iwan Karmawan mengatakan, berdasarkan data, saat ini terdapat sekitar 350 perusahaan ternak komersil broiler, lima perusahaan ternak ayam pembibitan komersil (briding, red) dan sekitar 100 perusahaan ternak ayam petelur.
“Dari ratusan perusahaan ini, terdapat sekitar 50 perusahaan yang belum memiliki IUP dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi,” jelas Iwan kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/7).
Pihaknya mengaku, sudah berupaya maksimal untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki IUP itu. Namun, ia menemukan berbagai kendala.
Salah satunya, banyak para pengusaha atau menager perusahaan yang tidak tinggal di daerah Sukabumi.
Sehingga saat diberikan surat teguran kepada perusahaan itu, surat tersebut hanya sampai pada mangaer lapangan.
“Hampir semua peternakan ayam yang belum memiliki IUP tersebut, tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Namun, yang paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cikembar, Gegerbitung, Jampangtengah dan daerah Sukabumi Utara. Seperti Cibadak,” tandasnya.