RADARSUKABUMI.com — Korban kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pemuda berinisial FCR (23) atau disebut Bang ‘Jay’ terjadi di Kampung Cibojong, RT 25/08, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, terus bertambah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi dari Mapolres Sukabumi, terdapat 30 anak laki-laki yang berusia 14 sampai 16 tahun telah menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
“Sekarang sudah ada 30 anak yang sudah melaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi terkait kasus tindak pidana pencabulan itu,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7).
Dari 30 anak yang menjadi korban pencabulan itu, sambung M Lukman, 17 anak diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan detail bekerjasama dengan tim medis dan Pusat Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Jawa Barat.
“Dari hasil keterangan penyidik, besar kemungkinan korbannya disinyalir masih akan terus bertambah lagi,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, ujar M Lukman, sesuai dengan laporan korban kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi pada 28 Juni 2020, tersangka itu sudah melakukan perbuatan tindak pencabulan sejak tahun 2018.
Sementara, modus operandinya, pelaku telah mengiming-ngimingi seluruh korbannya dengan belajar ilmu mistik dan belajar ilmu musik.
“Tersangka ini telah memikat seluruh korbannya dengan menggunakan media sosial. Sehingga korban ini tertarik dan ikut kursus musik. Selian itu, korban juga di iming-imingi ilmu mistik, seperti ingin disegani dan di sukai oleh orang lain.






