Hukum & Kriminal

Korupsi Asuransi Jiwasraya, Lima Tersangka Segera Disidangkan

×

Korupsi Asuransi Jiwasraya, Lima Tersangka Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, De Young Adrian (kedua kanan) berjalan usai mejalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2).

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Pelimpahan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II terhadap tiga tersangka di antaranya dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan yakni, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Bank bjb Tandamata

“Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Ketiga terdakwa yang akan segera menjalani persidangan itu, kembali menjalani masa penahanan. Mereka dititipkan tiga Rutan berbeda, Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4 dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur. “Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” tukas Ali.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, lima berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kelima tersangka itu akan segera duduk di kursj terdakwa. “Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21),” jelas Hari.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi di PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Lima diantaranya, telah dinyatakan P21 atau akan segera disidangkan.

Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (JPG)