Lampu Hijau Untuk Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun, Bebas Beraktivitas Tapi Ada Syaratnya

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (BNPB)

RADARSUKABUMI.com – Masyarakat kelompok usia di bawah 45 tahun memang mendapat lampu hijau untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski demikian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi masyarakat kelompok produktif tersebut.

Bacaan Lainnya

Di antaranya tetap menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan itu demi mencegah penularan virus kepada keluarga maupun orang lain yang berada di sekitarnya.

Di luar rumah, mereka diminta tetap menjaga jarak dengan orang sekitar. Jika di rumah setelah kembali dari luar rumah, mereka harus menjaga jarak dengan keluarga. Selama beraktivitas kelompok usia di bawah 45 tahun itu harus selalu menjaga kebersihan. Baik di dalam rumah maupun di ruang kerja dan di tempat lainnya.

“Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak termasuk ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan,” kata Doni Monardo di Jakarta, seperti lansir Antara, Selasa (12/5).

Kepala BNPB itu menyadari bahwa kelompok usia muda di bawah 45 tahun sangat berisiko menjadi pembawa virus korona baru. Makanya selama mereka beraktivitas, terutama di luar rumah harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan.

“Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja,” ujar Doni.

Sebelumnya, Senin (11/5), Doni mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.

Kebijakan itu guna menekan angka PHK di tengah pandemi penyakit Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Keputusan itu berdasar pada koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 tersebut mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi Covid-19.

“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” ujar mantan Danjen Kopassus itu.

Sebagaimana diketahui, hingga Selasa (12/5) pukul 12.00 kasus covid-19 di Indonesia tersebut bertambah, namun pasien sembuh tidak kalah banyak. Untuk yang positif 14.749 kasus, terdapat 3.063 pasien sembuh, dan korban meningga sebanyak 1.007.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *