BATAM –– Meskipun dokumen usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah rampung disusun, namun Pemerintah Kota Batam membatalkan rencana usulan tersebut ke Kementerian Kesehatan. Alasannya, tidak memiliki personel yang cukup untuk pengawasan dan pertimbangan kepentingan ekonomi.
“Saya tidak akan ajukan PSBB. Karena setelah dibahas bersama, membutuhkan personel yang cukup banyak, dan saya rasa kita belum mampu. Selain itu, dampaknya cukup besar terhadap perusahaan dan lainnya,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (22/4) seperti dikutif Batam Pos (grup Radar Sukabumi)
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Batam akan menerapkan karantina zona mulai awal Mei mendatang, setelah karantina RT rampung. Kebijakan ini dinilai Rudi memiliki fungsi yang relatif sama dengan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Konsep penerapan karantina zona ini, kata Rudi, akan dilakukan di kecamatan, lurah, dan melibatkan perangkat RT/RW. Pihaknya sudah menyiapkan karantina covid-19 berdasarkan zona.
“Kita sudah petakan. Kemarin Dinkes sudah susun bagaimana pelaksanaan karantina ini. Ada zona-zonanya nanti,” sebutnya.
Untuk Batam, dari 12 kecamatan yang ada, sebanyak 11 kecamatan sudah terpapar covid-19. Untuk itu diperlukan pemetaan agar proses karantina dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini bisa berjalan dengan baik.
“Jadi, selama 14 hari ke depan sudah mulai jalan. Kita bagikan dulu sembako tahap kedua yang senilai 300 ribu itu, setelahnya kita mulai karantina wilayah (zona) ini,” terangnya.
Ia melanjutkan, jika sembako sudah diberikan dan protokol kesehatan sudah diterapkan, dalam waktu 14 hari atau masa inkubasi virus tersebut, penyebaran virus diyakini bisa berhenti.
“Nanti RT yang bantu awasi. Warga tidak perlu ke luar rumah lagi, kecuali untuk hal yang mendesak. Tidak ada lagi kerumunan dan orang ramai. Nanti petugas akan turun mengawasi ini. Sekarang sudah mulai jalan, hanya perlu diperketat lagi,” ungkapnya.
Untuk itu, setelah berjalannya karantina zona ini, maka tidak diperlukan lagi usulan PSBB. Semua diserahkan ke provinsi. Rudi menyebutkan, banyak pertimbangan yang diambil sebelum pembatalan usulan PSBB. Salah satunya perusahaan yang ada di Batam.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Amsakar Achmad mengatakan, beberapa lingkungan RT suda mulai menerapkan protokol kesehatan dan membatasi akses bagi pendatang ke lingkungan mereka.
“Kami sangat apresiasi ini. Itu membuktikan kalau masyarakat peduli dan turut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai peyebaran ini,” ujarnya.
Menurutnya, lingkungan keluarga, lingkungan tetangga di dalan satu RT jika sudah menerapkan protol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, hingga berdiam di rumah.
“Kami mau grafik tidak naik dan jumlah pasien tidak bertambah. Untuk itu, kepada perangkat RT mari jaga warganya dan edukasi warga agar bisa mematuhi protokol kesehatan ini,” tambahnya.
Karantina zona yang akan dilakukan pemko Batam nanti akan berjalan dengan baik atas dukungan masyarakat ini. Seperti diketahui, hanya satu kecamatan yang tidak terpapar covid-19. Sebab itu pemerintah berupaya agar bisa memutus penyebaran virus ini.
Sementara itu, pandangan berbeda terlihat di Perumahan Tiban BTN, Sekupang. Untul setiap RT sudah terpasang imbahan agar warga patuhi protokol kesehatan. Plang kayu betuliskan warga peduli covid-19 dan disertai ajakan menggunakan masker, cuci tangan, hingga jaga jarak. (yul)





