Catat, Kota Sukabumi PSBB Lagi!

SUKABUMI – Terus melonjaknya angka kasus Covid-19 di Jawa Barat tak terkecuali Kota dan Kabupaten Sukabumi, membuat Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

Dimana, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/ 2021, Pemprov Jabar memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 kota/kabupaten se Jabar.

Bacaan Lainnya

Pemkot Sukabumi pun sudah siap untuk melaksanakan keputusan Gubernur Jabar dalam menerapkan PSBB yang sekarang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

Pemberlakukan tersebut, dimulai pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal dilakukan.

“Dalam surat gubernur itu disampaikan 27 kabupaten/kota se-Jabar menerapkan PPKM proporsional. Nantinya unsur Forkopimda akan segera menindaklanjuti keputusan gubernur Jabar tersebut,” tutur Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Para kepala daerah serta Satgas Covid-19 kata Fahmi, diminta gubernur untuk berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI dalam pemantauan dan pengawasan PPKM proporsional. Terutama memantau penerapan protokol kesehatan pencegahn Covid-19 secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Masyarakat agar mengikuti secara disiplin arahan Satgas Covid-19 Jabar, untuk menurunkan angka pertambahan kasus Covid-19. Targetnya warga bisa disiplin menerapkan prokes di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *