SUKABUMI — Setelah sebelumnya sejumlah SMK Swasta di Kalapanunggal menolah pendirian SMA Negeri diwilayah tersebut, kini pengurus Forum komunikasi se-Komisariat wilayah Cicurug ikut melakukan penolakan yang sama. Penolakan dilakukan secara gamblang dilakukan setelah para pengurus Kepala Sekolah se-Komisariat Cicurug mengadakan pertemuan.
Kepala Sekolah SMK At-tijaan Cicurug Ema Munawawi, mengatakan wacana pembangunan sekolah SMA Negeri di Kecamatan Kalapanunggal dianggap belum tetap, pasalnya ketika itu digulirkan kemungkinan sekolah swasta yang ada sejak lama akan kekurangan jumlah murid tidak menutup akan mengalami gulung tikar.
“Ya kami forum komunikasi Kepala Sekolah SMK se-Komisaritar Cicurug yang juga didalamnya mencakup wilayah Kalapangungal ikut menolak, ketika itu digulirkan, itu akan mematikan dan saya rasa belum waktunya, “jelas Ema
Hal senada dikatakan oleh Kepala Sekolah Mts Nurul Bayan Saeful Falah menambahkan bahwa, penolakan tersebut sangat mendasar pasalnya berdasarkan permendikbud No.36 tahun 2014 Pasal 4 Ayat 1 dan 2. Kondisi sekolah di Kecamatan Kalapanunggal sudah banyak, dengan ini kami akan ikut menolaknya, demi keberlangsungan sekolah-sekolah Swasta agar tetap hidup, kalaupun mau harusnya pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana sekolah yang ada agar lebih baik lagi.
“Kami beberapa waktu kemarin sudah datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V dan berkonsultasi sambil menyerahkan surat pernyataan sekolah, hasilnya orang dinas Provinsi Jawa Barat Dr. Nonong Winarni mengatakan tidak ada rencana pembangunan SMA Negeri di Kalanunggal, ada juga di Wilayah Jampang. Karena diwilayah tersebut sudah banyak sekolah Swasta berdiri, kita mamfaatkan swasta saja “terangnya
Ditempat yang sama Kepala sekolah SMK IT Bina Insani Hendra Tita Saputra menambahkan, dinas pendidikan jabar menjelaskan bahwa tidak ada aturan bahwa disetiap kecamatan harus ada sekolah negeri.
Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak yang sudah lulus bisa melanjutkan sekolah. Untuk itu dirinya memohon kepada setiap pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan hal tersebut dan bersifat netral dalam memutuskan segala sesuatu.
“Karena ada pro dan kontra atau setuju dan tidak, harusnya kami dikumpulkan oleh pihak pemerintah bersama tokoh masyarakat dalam hal ini Camat. Tak hanya itu pihak Camat harus netral dalam menyikapi hal ini, karena tidak semua masyarakat setuju. Kami siap berdiskusi untuk masalah ini, “terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Nuurul Bayan Deden Saepudin mengatakan, bahwa saat ini diwilayah tersebut jumlah lulusan dari SLTP atau Mts masih bisa ditampung oleh delapan sekolah swasta yang ada. Ketika ada SMA Negeri dibangun tentunya itu akan mematikan sekolah-sekolah Swasta.
Belum lagi, Kecamatan Kalapanunggal tak jauh ada sekolah Negeri di Bojong Genteng dan Cikidang serta Kabandungan, kondisi saat ini sekolah Negeri itu kekurangan murid. Nah ketika dibangun Sekolah Negeri di Kalapanunggal maka nasibnya tak jauh berbeda.
“Kami sepakat untuk menolak kehadiran SMA Negeri Kapalanunggal, dengan alasan apapun. Kerena kami faham betul soal pendidikan, jika mau perbaiki dulu fasilitas sarana dan prasarana sekolah-sekolah Swasta yang ada, bukan membuat sekolah baru. “tukasnya.
Dihubungi terpisah Camat Kalapanunggal Arif Solihin menambahkan dengan adanya kasus ini langkah terbaik adalah duduk bersama antara seluruh komponen masyarakat yang terbaik untuk semua. “Kalau itu yang terbaik untuk semua dan kepentingan bersama bukan kepentingan kelompok atau perorangan maka kami siap memfasilitasi soal ini, “jelas Arif
Menurutnya, menilai selama sekolah-sekolah yang ada memiliki prasarana dan sarana cukup baik penolakan itu sangat masuk akal dan sesuatu yang wajar. Bahkan dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memfasilitasi mereka yang menolak dan mendukung pembangunan SMA Negeri di Kalapanunggal.
“Ya kita akan coba berbicara dengan dinas pendidikan, dalam waktu dekat kami akan memanggil semua yang terkait. Untuk waktunya kami tidak bisa memastikan, yang pasti kami akan melakukan mediasi diatara pihak sekolah swasta dan presidium, “tukasnya. (bam/d)






