Sehingga menurut Herry, apa yang dilakukan Waskita Karya adalah murni aksi koorporasi biasa. Hal ini juga pernah terjadi pada ruas tol Cikopo Palimanan yang sebagian berpindah kepemilikan dari PT Bhaskara Utama ke PT Astratel Nusantara.
Namun, Herry mengatakan perpindah-pindahan saham juga selayaknya tidak terlalu bebas seperti dilelang di pasar terbuka. Sementara soal siapa pemilik baru, Herry mengatakan BPJT tidak bisa mengintervensi. Termasuk apabila dikuasai perusahaan asing. “Sebelumnya aturannya 95 persen asing, 5 persen tetep domestik. Tapi sekarang boleh 100 persen asing. Hanya saja mereka tetap harus punya partner lokal,” jelas Herry.
(nis/rin/tau).