6 Ruas Tol Dijual

ILUSTRASI: Proyek jalan tol.

Tol Cimanggis-Cibitung dibangun di atas lahan Mabes TNI seluas 48,5 hektar (ha) di lahan Pati TNI di Bekasi. Kemudian Tol Kunciran-Serpong dibangun di lahan milik TNI AD seluas 2.368 ha di Desa Pondok Jagung Timur, KecamatanSerpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan Tol Medan-Binjai dibangun di lahan TNI AL seluas 38.983 meter persegi (m²) di desa Tanjung mulia Kec. Medan Deli, Kab. Medan.

“Ini lahan TNI yang kena proyek infrastruktur dan melewati tanah kami,” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Tatang Sulaiman. Pada prinsipnya, TNI mendukung semua PSN yang akan dibangun. TNI juga siap bekerja sama dengan pemerintah untuk koordinasi dan instruksi pembangunan proyek-proyek tersebut. TNI juga akan mengajukan penggantian lahan ini kepada pemerintah dan akan diusulkan dalam RAPBN 2020. Kompensasi ini dilakukan dalam bentuk penggantian lahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan TNI.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan bahwa perpindahan saham maupun kepemilikan jalan tol dibenarkan dalam mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Itu (penjualan,red) haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol,Red). Sementara BPJT hanya mengawasi dan menetapkan garis garis perjanjian berisi hak dan kewajiban antar keduanya,” kata Herry.

Dalam Perpres 38 tahun 2015 tentang KPBU, Herry menjelaskan BUJT bertugas melakukan pengawasan mulai dari persiapan dan proses lelang, pengendalian dan pengawasan proses konstruksi, hingga pengoperasian ruas tol dalam koridor standar pelayanan minimal.

Sementara BUJT bertugas untuk mencari pendanaan, membangun, dan mengoperasikan ruas tol dalam jangka waktu konsesi. Nah, dalam masa perjanjian ini, kata Herry, BUJT boleh memindahtangankan kepemilikan ruas tol pada pihak lain melalui skema B to B. “Tapi pemilik baru tetap terikat pada perjanjian KPBU,” jelas Herry.

Perpindahan kepemilikan pun tidak boleh sembarangan. Jika ruas tol masih dalam masa konstruksi, maka BUJT wajib meminta izin menteri PUPR. namun jika sudah tahap operasional, BUJT cukup memberikan pemberitahuan soal pergantian kepemilikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *