10 PSK Online @Sukabumiasyik Diciduk, Dua Masih Dibawah Umur

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Tim Cyber Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan prostitusi online melalui media sosial twitter bernama “@Sukabumiasyik”. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan WS alias Papih (42) dan USJ alias Jay (40) yang berperan sebagai pembuat akun dan mediator.

Tidak hanya itu, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 10 PSK yang dijajakan pada akun media sosial tersebut. Yang cukup mengcengangkan, dari seluruh wanita itu, dua di antaranya masih berusia dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, praktik prostitusi online itu terungkap pada Kamis (16/11). Setelah dilakukan profiling kepolisian melakukan (pencarian tersangka berdasarkan kultur). Alhasil, pembuat akun terungkap dan berhasil diamankan.

“Kedua pelaku yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, Ws alias Papih berperan sebagai pembuat akun, sedangkan USJ alias Jay merupakan pengoprasi akun sekaligus mediator dan juga bertugas menyiapkan tempat transaksi,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan bukti-bukti. Berupa, satu bundel bukti percakapan yang diambil dari twitter @Sukabumiasyik, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, telepon genggam dan sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan, setiap PSK yang ditawarkan kepada netizen di bandrol Rp 500 ribu satu kali kencan,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang ITE, Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dan UU perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kasusnya masih kami kembangkan,” singkatnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *