Ayah Tiri Sodomi Bocah di Ciambar Sukabumi

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Seorang bocah lelaki, HS (15) menjadi bulan-bulanan nafsu bejat ayah tirinya, Iwan Gunawa (58). Korban dan pelaku sama-sama warga Kampung Lemah Putih RT 01/05, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Berdasar keterangan yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek Nagrak Sukabumi, aksi pencabulan tersebut bermula pada Mei 2015 silam. Sepulang sekolah, pelaku langsung menyuruh korban untuk ke kamar mandi.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Iwan membawa korban ke kamar dan langsung melancarkan aksi cabulnya itu.

“Setelah puas, pelaku mengancam korban agar aksi sodomi itu jangan dikasih tahu kepada orang lain apabila tdk mau terkena pukulan,” isi keterangan dari Unit reksrim Polsek Nagrak yang diterima Radarsukabumi.com, Jumat (14/9/2018)

Korban pun ketakutan dan menjadi bulan-bulanan Iwan selama bertahun-tahun. Tak tahan dengan aksi cabul ayah tirinya, korban pun memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun bergegas menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Selain itu, korban bocah sodomi itu dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk dilakukan visum.

“Baik korban maupun pelaku mengakui di depan penyidik bahwa perbuatan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 dan sudah lima kali terjadi yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan modus yang sama.”

Atas perbuatannya, pelaku warga Desa Ambarjaya, Ciambar, Sukabumi itu terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah umur Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014. Minimal hukuman 5 tahun penjara.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *