Dua TKA Asal Cina Diamankan

SUKABUMI – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, kembali menciduk dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Daihan Global, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kamis (5/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua TKA yang diduga ilegal ini, diketahui berinisial HXY berjenis kelamin laki-laki dan HX berjenis kelamin perempuan. Mereka telah dicokok petugas Tim Pora, karena saat dilakukan pemeriksaan keduanya tak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami amankan karena diduga telah melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah saat di sambangi Radar Sukabumi di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Nomor 7, Kelurahan Sundajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kamis (5/7).

Lebih lanjut Hasrullah menjelaskan, penangkapan kedua TKA asal China tersebut, bermula dari laporan warga dan aparat setempat. Awalnya, mereka curiga ada TKA bekerja di kawasan perusahaan yang bergerak dalam bidang garment tersebut. “Setelah itu, sekitar empat petugas langsung menuju lokasi perusahaan. Saat tim melakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian,” paparnya.

Saat ini, kedua TKA yang diketahui merupakan sepasang suami istri ini, tengah berada di Kantor Kelas II Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *