CIKEMBAR – Pemerintah Kecamatan Cikembar akhirnya menunjukan taringnya. Karena dianggap belum mengantongi segala bentuk perizinan, aktivitas PT Cijambe Indah yang tengah melaksanakan kegiatan cut and fill (perataan tanah, red) di Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar dipaksa untuk menghentikan kegiatannya, Senin (2/4).
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kegiatan cut and fill berada di tanas seluas tanah sekitar 200 hektare ini, diduga kuat belum mengantongi segala jenis perizinan.
“Berdasarkan hasil monitoring kami, bahwa kegiatan cut and fill yang dilaksanakan PT Cijambe Indah belum menempuh prosedur legalitas perizinannya,” jelas Camat Cikembar, Arif Solihin saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor Kecamatan Cikembar, kemarin.
Penghentian sementara ini, lanjut Arif, dibuktikan dengan melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar dan pemerintah Desa Sukamulya.
Dalam surat itu, pihaknya menegaskan supaya pihak perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai seluruh perizinan selesai ditempuh pada tingkat kabupaten.
“Apabila sampai tiga hari ke depan PT Cijambe Indah tetap melakukan aktivitasnya, maka kami akan langsung meminta bantuan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi agar menutup secara paksa terkait aktivitas perusahaan itu,” imbuhnya.



