Namun kenapa perusahaan ini harus dihentikan sementara waktu,” imbuhnya.
Sebelum mendapatkan surat teguran dari pemerintah kecamatan, ujar Ginanjar, terlebih dahulu PT Cijambe Indah telah didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan menanyakan perihal aktivitas perusahaan.
Dalam kunjungannya, DLH menyarankan agar PT Cijambe Indah dapat memberikan laporannya kepada DLH selama persemester terkait kegiatannya dan harus memasang rambu-rambu. “Sebelum kami melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, terlebih dahulu kami akan melakukan rapat internal untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. (cr13/t)



