Ratusan Kasus Perceraian Mandeg

WARUDOYONG— Angka perceraian di Kota Sukabumi pada awal tahun ini mencapai sebanyak 160 perkara. Jumlah tersebut terhitung selama triwulan pertama yakni pada bulan Januari sebanyak 60 perkara, bulan Februari sebanyak 62 perkara dan bulan Maret sebanyak 58 Perkara. Tentunya, jumlah perkara saat ini menambahkan deretan pekerjaan Pengadialan Agama.

Pasalnya, pada tahun 2017 menyisakan 118 perkara dari total 602 perkaran yang belum terselesaikan. Sehingga total keseluruhan mencapai 278 perkara.

“Dari total seluruhnya, yakni tahun 2017 dan 2018, yang sudah sudah diselesaikan sebanyak 178 kasus. Rinciannya Januari 57 kasus, Februari 54 kasus dan Maret 67 kasus, sehingga masih menyisakan 100 kasus yang masih dalam proses,” terang, Bagian panitera muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Rahmat Firmansyah kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, saat proses terjadi proses perceraian, pihaknya terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi. Hal itu dilakukan guna mengurangi tingkat peceraian, sehingga dari proses mediasi itu terjadi pencabutan perkara sebanyak 21 kasus dari total seluruh perkara yang ditanganinya

. “Kebanyakan perceraian di Sukabumi merupakan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan dibandingkan cerai talak,” ungkapnya.

Rahmat mengaku, untuk perkara cerai gugat di tahun 2018 seluruhnya sebanyak 107 itu terjadi di bulan Januari sebanyak 37 kasus, Februari 32 kasus dan 38 di Bulan Maret. Sedangkan untuk Cerai talak sebanyak 28 kasus, diantranya 7 kasus di bulan Januari, 8 kasus di bulan Februari dan 13 kasus di bulan Maret.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *