ARTIKEL

Stop Normalisasi Korupsi

×

Stop Normalisasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gisni Halipah

Oleh: Gisni Halipah
Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

Korupsi dibeberapa dekade telah menjadi fenomena yang marak terjadi, khususnya di Indonesia. Selama bertahun tahun, korupsi telah merusak beberapa aspek kehidupan terutama dalam dunia ekonomi.

Bank bjb Tandamata

Ditahun 2024, korupsi yang ditangani oleh KPK sebanyak 93 kasus dengan 100 tersangka. Kasus korupsi tersebut yang tercatat oleh data, bukan termasuk kasus kasus korupsi yang masih belum terungkap dan masih dalam penyelidikan KPK.

Tindakan korupsi yang terus menerus dibiarkan hanya akan menjadi ancaman hancurnya sebuah negara dimasa mendatang.

Dari fakta yang ada, hukuman yang diberikan kepada tersangka tindak pidana korupsi tidak membuat pelaku kejahatan tersebut jera.

Hukuman bagi para pelaku korupsi yang dilakukan pada petinggi petinggi negara kebanyakan hanya sebagai formalitas menjadikan seseorang lebih berani melakukan tindak kejahatan tersebut.

Korupsi merupakan tindak pidana kejahatan yang tidak bisa dianggap sebagai budaya, perlu hukum yang jelas dan tegas bagi para pelaku yang melakukannya.

Akan tetapi melihat pada fakta yang ada, dewasa ini korupsi banyak dinormalisasi, disebabkan oleh muaknya masyarakat akan fenomena korupsi yang banyak terjadi.

Sehingga semakin banyak kasus korupsi, semakin apatis pula masyarakat menanggapi hal tersebut. Padahal korupsi dengan jelas dapat meruntuhkan semua sektor yang ada pada negara.

Apa itu Normalisasi Korupsi?

Normalisasi korupsi merupakan sebuah anggapan bahwa korupsi merupakan tindakan yang wajar ada sebagai keseimbangan sosial.

Normalisasi korupsi menjadikan tindakan korupsi sendiri dipandang sebagai perbuatan yang benar dan bisa saja dilakukan ketika ada kesempatan.

Biasanya penormalisasian korupsi juga dengan menganggap korupsi adalah sebagai budaya bukan sebuah tindak pidana kejahatan.

Anggapan korupsi sebagai budaya merupakan hal yang seharusnya tidak dibenarkan, sebab pemikiran tersebut justru akan menjadikan korupsi akan terus terjadi.

Bahaya Normalisasi Korupsi?

Korupsi sendiri merupakan perbuatan yang merusak tatanan hidup sebuah negara, ditambah ketika korupsi sudah dianggap menjadi sebuah hal yang lumrah tentu dapat lebih merusak semua sektor kehidupan.

Ketika korupsi dianggap sebagai suatu yang wajar maka akan menumbuhkan lingkungan yang subur bagi ketidakjujuran dan ketidakadilan.

Sehingga orang orang yang mempunyai kesempatan untuk berbuat korupsi akan berbuat sesuka hati dan memperkaya diri sendiri, sedangkan orang orang yang berusaha jujur dan bekerja keras akan terus menerus merasa dirugikan.

Hal tersebut tentunya akan menimbulkan kesenjangan sosial. Selain daripada itu, pertumbuhan ekonomi yang disebabkan penormalisasi an ini akan juga terhambat karena biasanya sumber daya yang digunakan untuk kepentingan rakyat akan disalahgunakan oleh orang orang yang mempunyai kepetingan.

Maka dari itu masyarakat akan semakin tidak percaya kepada pemerintah. Alhasil, muaknya masyarakat terhadap tindak pidana korupsi yang sering terjadi menyebabkan penormalisasian pada korupsi terus terjadi.
Mengakhiri Normalisasi Korupsi

Sebagaimana korupsi harus di berantas dengan tegas, begitupun dengan penormalisasian korupsi juga perlu dibenahi.

Anggapan korupsi sebagai daripada budaya perlu diganti dengan “Korupsi merupakan tindak Pidana Kejahatan”.

Hal ini tentunya harus dilakukan dengan cara merubah hal hal dasar yang selama ini menjadi pemikiran pemikiran yang salah.