Pandemi Baru Bernama Omnibus Law

Oleh: Fawzy Ahmad – Redaktur Radarsukabumi.com

Di Indonesia, ada dua yang sedang nge-tren. Virus corona dan Omnibus Law. Keduanya dianggap sama-sama ada unsur konspirasi. Tapi itu masih spekulasi.

Bacaan Lainnya

Menurut penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) Jerinx, corona itu konspirasi karena ada pihak yang diuntungkan. Dia menyebut nama Bill Gates yang sempat dituding sebagai dalang diciptakannya virus tersebut. Lantas, corona adalah bisnis Amerika Serikat untuk meraup cuan dengan cara menyebar virus. Entahlah. Sekali lagi, itu spekulasi. Tapi yang pasti, Jerinx dijebloskan ke dalam jeruji besi karena menyebut IDI adalah kacung.

Bagaimana dengan Omnibus Law? Yang pasti, menurut sebagian besar kalangan buruh, pekerja, mahasiswa dan netizen akan menguntungkan para taipan. Omnibus Law yang kemudian lahir sebagai UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, akan menyengsarakan mereka. Katanya ada beberapa pasal yang tidak Pancasilais. Seperti penghapusan cuti haid, penghapusan UMK, gaji berdasarkan jam kerja, soal pesangon, dan lainnya.

Konon hal ini dibantah para petinggi Senayan. Mereka menyebut pasal-pasal yang menyengsarakan tersebut adalah hoaks. Ngomong-ngomong hingga tulisan ini dibuat, naskah UU Cipta Kerja yang asli belum selesai dibuat. Belum bisa diakses ke publik. Belum bisa diunduh. Bahkan anggota DPR RI pun belum memegang naskah yang asli. Yang konon ada dua versi: 905 halaman atau 1.028 halaman. Bahkan lagi, polisi mengaku telah berani menetapkan hoaks tentang UU Cipta Kerja di tengah naskah yang asli belum final. Aneh, tapi tidak aneh-aneh juga karena sudah biasa.

Soal naskah asli UU Cipta Kerja ini, seorang polisi setingkat jenderal di-bully oleh netizen. Dia tak mampu menjawab pertanyaan seorang news anchor dalam sebuah talkshow khusus mengulas tentang produk Omnibus Law. Entahlah.

Yang pasti, Omnibus Law ini sudah sama dengan Corona. Sama-sama ada korbannya. Korban kesehatan, korban dari sektor ekonomi, dan korban dari sisi hukum.

Korban kesehatan. Sehari setelah Omnibus Law ini diresmikan menjadi UU Cipta Kerja lewat drama microphone mati dan walk out-nya fraksi Demokrat, aksi unjuk rasa pun bergulir dan pecah. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga se-Indonesia. Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Pula Sulawesi bergejolak. Massa dari buruh dan mahasiswa serta masyarakat turun ke jalan. Melantangkan sikap penolakan atas pengesahan Omnibus Law yang dilakukan pada larut malam. Hanya Papua saja yang tidak seheboh pulau lainnya. Karena mereka sedang berkonflik dengan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).

Publik marah dan kecewa atas ulah ribuan wakil rakyat yang terhormat. Namun setidaknya, asa itu masih ada, tipis-tipis lah, di tangan politisi PKS dan Demokrat. Karena hanya ada dua fraksi ini yang tegas menolak Omnibus Law. Tapi itu tak cukup. PKS-Demokrat butuh masyarakat untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU). Salah satu caranya adalah dengan unjuk rasa alias demonstrasi di jalan dan di online dengan membuat petisi. Konon saat aksi massa pecah, Jokowi sedang berada di kandang bebek di Kalimantan.

Aksi tersebut mengakibatkan korban luka-luka. Dari kalangan demonstran; mahasiswa hingga polisi dan tentara. Tapi fakta dan datanya lebih banyak korban dari kalangan mahasiswa. Ya iya lah, massa beralmamater harus berhadapan dengan petugas yang memakai perangkat khusus anti huru-hara. Tapi siapa yang paling banyak, yang paling sedikit, itu bukan masalah. Yang masalah adalah rumah sakit selain harus mengurus korban pandemi corona, juga korban luka-luka dari Omnibus Law. Pada poin ini, spekulasi lain pun muncul, yakni soal klaster corona baru.

Dari sektor ekonomi. Para buruh mulai was-was dan berhitung. Istri-istri mereka mulai mengkhwatirkan gaji sang suami. Takut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca diketoknya Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja. Kekhawatiran ini sebenarnya belum terbukti dan teruji. Tapi begitulah yang namanya wanita, selalu detail soal angka-angka. Dan selalu khawatir tentang masa depan. Seperti khawatirnya Mbak Puan atas celotehan Irwan Fecho sampai-sampai harus mematikan microphone politisi Demokrat itu saat berbicara. Karena Omnibus Law ini juga bicara tentang masa depan (dan cuan).

Tapi ada sisi positif dari sektor ekonomi. Para pedagang bakso, kopi seduhan, mijon, cangcimen, hingga tahu bulan digoreng dadakan kecipratan rezeki. Dagangan mereka laris manis dibeli demonstran, aparat keamanan dan wartawan. Tapi momentum ini tak cukup menjadikan mereka menjadi hartawan.

Dari sisi hukum? Saya takut mengulasnya. Namun saya ingin menyarankan Anda untuk menyimak diskusi yang dipandu oleh Sofie Syarif dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV: Siapa “Penunggang” Demo UU Cipta Kerja? dengan menghdirkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil dan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Pajajaran Bandung, Profesor Muradi. Silakan saksikan di Youtube, di menit-menit akhir.

Dari sisi mana lagi? Oya, dari sisi entertainment juga ada. Terbaru beredar sebuah video seorang bapak yang memakai setelan biker sepeda. Komentarnya menjadi parodi karena dua hal, menyebut Omnibus Law jadi Meliguslaw dan mengeja kata ‘menyengsarakan’. Nah, silakan saja tonton videonya di Instagram atau Facebook. Gara-gara ini, saya pun membayangkan apa yang ada dipikirannya Teh Melly Goeslaw soal Omnibus Law ya?

Yang pasti, Teh Melly dan jutaan penduduk Indonesia punya pemikiran masing-masing, yang beragam. Ini hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berpendapat. Tak ada larangan, tak ada hukuman, asalkan sesuai dengan aturan yang diciptakan oleh Tuan dan Puan di Istana dan Senayan.

Saya pun ingin menyunting wawancara dengan salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, namanya Danny Ramdhani. Dia seperti Ahmad Dhani, kadang jadi politisi, kadang jadi musisi, menyesuaiakn suasa hati, emosi dan konstelasi. Dia sebut; Omnibus Law ini alih-alih cipta kerja, malah jadi cipta demo. Ya itu benar, sesuai fakta dan data.

Beberapa hati sebelum isu ini meletus, masyarakat masih menikmati produk jurnalistik fenomenal yang dilakukan oleh Najwa Shihab. Mbak Nana – sapaan akrabnya – mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ini adalah sajian parodi yang sangat satir, menohok. Dimanakah Terawan? Adalah pertanyaan Najwa Shihab saat itu. Saat ini, pertanyaannya adalah dimanakah urgensinya mengesahkan Omnibus Law di saat Menkes Terawan yang belum menyelesaikan pekerjaannya soal penanganan virus corona.

Di saat Satpol PP masih wara-wiri menjalankan operasi yustisi terkit protokol kesehatan COVID-19. Tak pakai masker, didenda. Ada PKL berjualan di zona merah, ‘ditendang’. Pemerintah berbicara tentang kesehatan, tapi lupa dengan kemapanan serta sandang pangan. Bahwa ada alasan mengapa para PKL tetap berjualan. Itu demi perut dan demi dapur. Kelak, mungkin, beberapa bulan pasca UU Cipta Kerja, saya kok agak yakin akan tercipta banyak PKL-PKL lainnya. Yang terpaksa harus berjualan demi meraup rupiah walaupun daerahnya berada di zona merah.

Syukur-syukur mereka tetap aman dari corona, sehingga tidak perlu masuk dalam daftar tracing Dinas Kesehatan untuk ditetapkan menjadi suspect, probable, atau pasien terkonfirmasi positif. Jika ini terjadi, maka para korban Omnibus Law ini harus menanggung yang namanya rapid test senilai Rp 150.000 hingga tes swab yang harga tertingginya disepakati Rp 900.000.

Kalau mencuplik omonngan budayawan Mbah Sujiwo Tejo, seharusnya layanan rapid test dan swab test ini gratis, bukan malah dikomersilkan. Kata Mbah Tejo; Pancasila ne ndi? (Pancasilanya mana?)

Omnibus Law telah resmi menjadi problem baru, di tengah problem lalu yang belum rampung. Virus corona. Ya, belum selesai kita dengan pandemi virus corona, kini hadir pandemi baru bernama Omnibus Law. Mungkin ini saatnya kita makan odading Mang Oleh biar jadi Iron Man.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *