ARTIKEL

Nikmat Sehat Asap Rokok

×

Nikmat Sehat Asap Rokok

Sebarkan artikel ini
IRAWAN DANISMAYA, Skep Ketua DPD PPNI Kota Sukabumi dan Dosen Fakultas Kesehatan UMMI Sukabumi

Penulis: IRAWAN DANISMAYA, Skep
Ketua DPD PPNI Kota Sukabumi dan Dosen Fakultas Kesehatan UMMI Sukabumi

Cakupan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) paling lambat di 1 Januari 2019 sebagai Visi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya perlu dievaluasi.

Bank bjb Tandamata

Yaitu berarti bahwa seluruh penduduk Indonesia telah tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Di Kota Sukabumi sendiri pada April 2018 telah mencapai 95,38 % atau 317.657 orang.

Dengan naiknya jumlah kepesertaan ini diharapkan mampu menutupi defisit anggaran BPJS secara nasional yang diketahui mencapai lebih 9 Triliun Rupiah. Nilai tersebut dijelaskan oleh pihak BPJS terjadi karena adanya selisih nilai keekonomian komponen penerimaan dan pengeluaran dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Belum lagi diperumit dengan banyaknya data kepesertaan yang tidak valid. BPJS sendiri telah berupaya agar penerimaan dari tagihan ke badan usaha tetap lancar dan juga berharap pemerintah turun tangan membantu.

Mentri Keuangan (MenKeu) RI meminta BPJS agar selalu meningkatkan efisiensi dengan mengurangi belanja yang tidak efektif dari dalam BPJS sendiri seperti perbaikan layanan administrasi, pemanfaatan teknologi untuk iuran dan mengurangi perekrutan pegawai.

BPJS harus mampu menjaga keberlanjutan iuran peserta, jangan sampai hanya ketika mereka sakit baru melunasi lalu di-cover, tapi setelah sembuh berhenti membayar. Yang menarik adalah ketika cukai tembakau dijadikan alternatif sebagai sumber dana untuk menutupi defisit hingga 5 Triliun Rupiah…wow!….Sumber lain untuk menggenapinya berasal dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Daerah yang mempunyai tunggakan iuran yang mencapai 1.3 Triliun Rupiah. Sisanya dari upaya apa lagi yaa agar bisa mencapai 9 T ??

Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengarahkan agar 50 % penerimaan dari pajak rokok supaya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang timbul akibat merokok…jangan heran jika logika kita dibuat terbalik-balik !

Suntikan dana 13 Triliun dari produsen rokok itu mampu merubah racun menjadi multivitamin yang menyehatkan. Ngeri-ngeri sedep gimana gitu…..Tapi bisa saja saya salah, anggap saja ini suara rakyat yang sedang meriang karena asap rokok.

Toh… MenKeu juga menegaskan bahwa hanya 75 % dari 50 % itu saja yang dipakai untuk menutupi defisit BPJS. Peraturan MenKeu No. 115/PMK.07/2013 telah mengatur dengan rinci bagaimana tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok tersebut.

Sebagai warga Kota Sukabumi yang menyaksikan deklarasi UHC 100% oleh Walikota bersama Kepala BPJS pada tanggal 1 April 2018 bertepatan dengan HUT Kota yang ke-104, terungkap fakta bahwa tunggakan iuran mencapai Rp. 12.078.000.000 dari 24.638 peserta yang menunggak.

Disebutkan bahwa kesadaran masyarakat yang buruklah yang menjadi sebabnya…setahu saya belum ada riset di Kota Sukabumi yang bisa memberi jawaban pasti alasan kenapa warganya enggan membayar iuran. Jika berharap pada jargon, ” DENGAN GOTONG ROYONG SEMUA TERTOLONG”, ….aspek mana yang mungkin jadi sebab ; faktor ekonomi, belum berbudaya asuransi, kualitas layanan kesehatan, perilaku petugas kesehatan ???

Pemerintah yang berkewajiban memenuhi hak Hidup Sehat Sejahtera dari setiap warga negara, memberi contoh dengan SADAR DULUAN. Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) resmi diperkenalkan sejak 2016, tapi ramainya baru 1 – 2 tahun terahir ini….Yaa sangat tepat karena keluarga-lah tempat hidup setiap individu dan disanalah masalah kesehatan DIMULAI !!. Tapi seberapa luas daya jelajah petugas PUSKESMAS melayani keluarga ??

Padahal rangkaian siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai menjelang ajalnya, seluruhnya terjadi dalam keluarga. Jika keluarga tidak dibina saat melalui tahapan tumbuh kembang fungsi kesehatannya, maka bisa dipastikan lingkaran setan penyakit tidak bisa diputuskan.

Kemandirian keluarga harus dipupuk dengan pendampingan berkelanjutan oleh tenaga kesehatan setiap hari !!

Persis seperti seorang bapak yang mengajari anaknya belajar naik sepeda.

Tanggal 12 April 2019 dalam rapat kordinasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya BPJS, terevaluasi bahwa rata-rata Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Sukabumi dan Cianjur dikategorikan “TIDAK AMAN”.

Khusus di Kota Sukabumi hanya ada 2 FKTF yang termasuk kategori “AMAN”.

Aman tidaknya satu FKTP dinilai dari ;

  1. Besarnya angka kontak peserta BPJS yang sakit dan sehat. Besar angka kontak sakit dihitung dari jumlah peserta sakit yang berkunjung ke FKTP. Dikatakan “tidak aman“ jika angka kontak peserta sehatnya rendah. Ini artinya jumlah peserta BPJS sehat yang diberikan edukasi sangat rendah. Apa sebabnya ; kurang tenaga, cara pelaporan buruk atau tidak punya jaringan internet ?
  2. Kasus non spesialistik yang dirujuk harus kurang dari 5 % dari total jumlah kunjungan. “ Tidak aman “ berarti bahwa banyak pasien yang seharusnya mampu ditolong oleh FKTP tapi malah dirujuk ke rumah sakit. Apa sebabnya ; petugas tidak kompeten atau kurang sarana ?.
  3. Keaktifan peserta sehat dalam prolanis harus lebih dari 50%. FKTP dikategorikan “ tidak aman “ jika partisipasi peserta kurang dari 50 %. Apa sebabnya ; kurang motivasi, kurang pengetahuan atau kurang dukungan ?

Rendahnya angka kontak sehat dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam program Prolanis tidak bisa dikoreksi hanya dengan meng-input laporan melalui aplikasi on line, atau memberi edukasi di posyandu/posbindu ,atau saat mereka datang ke FKTP. Masalah tersebut tidak bisa hanya dengan menunggu tetapi harus menjemput.

Lakukan program promotif dan preventif secara aktif dengan mendatangi peserta BPJS yang sehat di rumahnya ! pilih lokasi yang memiliki angka kontak sehatnya dan tingkat partisipasi Prolanisnya rendah. BJPS dengan Dinas Kesehatan harus merumuskan ulang bentuk kongkrit program promotif dan preventif yang berbasis PIS-PK.

Perguruan tinggi kesehatan dan organisasi profesi dapat dilibatkan untuk memperluar cakupan kegiatan.

PPNI Kota Sukabumi dalam 3 tahun terahir selalu melaksanakan program “ Perawat Mengajar “ di setiap hari jadinya.

Persatuan Perawat Kota Sukabumi tanpa henti menyuarakan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati !. Rencana naiknya biaya iuran BPJS di tahun 2020 dan target cakupan semesta 100 % harus diimbangi dengan layanan fasilitas kesehatan yang lebih berkualitas.

Salam sehat, dari kami perawat Kota Sukabumi. Urang loba kudu bisa !