New Normal di Satuan Pendidikan

Oleh : Hema Hujaemah, M.Pd
(Kepala SMPN 11 Kota Sukbumi)

Dua bulan lebih dua minggu telah berlalu, semenjak keluarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Nomor 421/244 Set. Disdik/III/20 tanggal 15 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Salah satu point isi SE di atas adalah Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kota Sukabumi dilaksanakan di rumah masing-masing. Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru untuk memberikan tugas/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada seluruh peserta didik.

Setiap satuan pendidikan serempak melaksanakan pedoman di atas dengan segala keterbatasan. Komponen pendidikan (kepala sekolah, guru, TAS, peseta didik, dan orangtua) belajar adaptif dan menerima kondisi darurat seperti ini. Jelas orientasi PJJ bukan mengejar target kurikulum, tetapi lebih kepada pelayanan terhadap peserta didik agar tetap mendapatkan hak pendidikannya.

Satuan pendidikan tidak bisa berbuat banyak, karena panduan dan sumber PJJ belum ada, akhirnya hanya mengandalkan kreativitas guru masing-masing mata pelajaran. Kendala lainnya adalah kepemilikan perangkat komunikasi yang mumpuni, paket kuota, signal, dan dukungan orangtua peserta didik yang masih kurang.

Sehingga dalam situasi pandemi seperti ini tidak semua peserta didik mampu melaksanakan PJJ dengan baik. Namun semua pihak saling memaklumi dan sudah diantisipasi oleh masing-masing satuan pendidikan.

Ternyata sampai saat ini pandemi belum dinyatakan selesai oleh para pakar dan pemerintah. Berbagai tuntutan, dan pendapat menguasai hampir semua media. Ada yang berdasarkan kepentingan pribadi, kepentingan orang banyak, berdasarkan emosi, berdasarkan ilmu dan logika. Semuanya adalah pembelajaran bagi siapapun yang mau mengambil hikmah dari setiap peristiwa.

Tidak bisa dipungkiri, dampak pandemi ini begitu besar terhadap semua sektor. Begitupun dengan dunia pendidikan, mengalami perubahan tatanan mendadak dan darurat. Pemerintah dan pihak terkait tidak diam, semua bahu membahu mengambil beberapa kebijakan dan melaksanakannya. Pro dan kontra mengiringi kebijakan tersebut. Sehingga butuh kekuatan, kesiapan dan kedewasaan dalam menyikapinya.

Kebijakan new normal menjadi hot news di setiap media. Beragam tanggapan muncul, mulai dari para pakar sampai masyarakat awan meramaikan dunia cetak dan maya. Kualitas tanggapan akan berbeda tergantung siapa yang berilmu, siapa penonton dan siapa pemain.

New nomal itu baik, salah satu upaya pemerintah agar semua sektor pelan-pelan mengalami pertumbuhan setelah beberapa waktu mengalami kelumpuhan. Setiap individu bisa produktif kembali di era pandemi Covid-19 dengan sehat dan aman.

Setiap kebijakan tentu ada konsekuensinya, termasuk new normal. Penerapan new normal dengan trend pandemi masih naik harus sangat hati-hati.Oleh karena itu sebelum diberlakukan, perlu benar-benar dikaji dampak terbesar yang akan terjadi.

Bagi sektor selain pendidikan di sekolah, sepertinya tidak terlalu riskan. Pelakunya mayoritas orang dewasa yang sudah bisa mengerti, paham, dan peduli dengan diri sendiri dan lingkungannya. Selama mereka menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid, mereka akan cenderung aman.

Namun tidak demikian dengan satuan pendidikan, utamanya level PAUD dan Pendidikan Dasar. Salah satu syarat kebijakan membuka kembali sekolah menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad, pemerintah hanya akan memperbolehkan pembukaan sekolah kembali apabila kabupaten/kota masuk zona hijau Covid-19 selama dua bulan berturut-turut. Dengan kata lain, kabupaten/kota tersebut tidak ada satupun kasus positif Covid-19.

Peserta didik adalah anak-anak yang belum dewasa, tentunya pemahaman, ketaatan dan kedisiplinan anak akan berbeda dengan orang dewasa.

Sehingga sangat riskan terpapar wabah ini. Kalaupun ada sekolah yang berhasil melaksanakan new normal dengan protokoler ketat, tidak bisa menjamin anak tetap bisa melaksanakan hal yang sama di jalan menuju dan pulang sekolah serta di lingkungan rumahnya masing-masing.

Hal ini sangat beresiko terhadap kesehatan warga dan lingkungan satuan pendidikan. Jangan sampai satuan pendidikan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, new normal di dunia pendidikan harus di analisis dengan sangat baik oleh para pakar, pemerintah daerah, dan dinas terkait sebelum diberlakukan.

Jangan sampai ketika dipaksakan, warga sekolah malah sibuk mengurus protokoler kesehatan. Habis waktunya untuk mendidik dan mengajar peserta didik.Apalagi kalau orang yang usianya di atas 45 tahun tetap work from home, siapa yang akan mengurus peserta didik di sekolah?.

Berikut beberapa aspirasi saya sebagai pendidik yang jadi pemain langsung dalam melayani peserta didik.

Pertama, Pemerintah daerah, DPRD, Dewan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan para pakar termasuk pakar pendidikan, dinas terkait, duduk bersama untuk mengkaji dan menganalisis mungkin atau tidak new normal diterapkan di satuan pendidikan. Bila perlu lakukan research di wilayahnya sendiri, selain mencari informasi pembanding dari wilayah maupun negara lain. Kebijakan yang diambil akan lebih baik jika berbasis fakta dan data.

Kedua, Melakukan klasifikasi zona pandemi, daerah mana termasuk zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau, berdasarkan trend pandemi di wilayah tersebut, minimal level kecamatan, dan kelurahan. Alangkah baiknya melakukan crosscheck langsung ke lapangan.

Ketiga, Menganalisis, dan menyimpulkan data yang sudah terkumpul untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Tentu akan berbeda antara kebijakan dan skenario pelaksanaan pembelajaran di zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau.

Jika new normal memungkinkan dilaksanakan di satuan pendidikan, hendaknya ada aturan yang jelas, dan berdampak positif bagi kemaslahatan bersama. Sedangkan jika new normal belum memungkinkan di laksanakan di satuan pendidikan, artinya PJJ akan diperpanjang dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Terkait dengan PJJ, baiknya pemerintah daerah dan dinas terkait, merumuskan formula yang tepat, dan jelas tata cara melaksanakan PJJ di satuan pendidikan. Tujuannya agar masing-masing satuan pendidikan mempunyai acuan dasar dalam melaksanakan, dan melaporkan hasil PJJ. Walaupun pengembangan metode tergantung kepada kepentingan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keempat, Sosialisasi kebijakan dan skenario pembelajaran secara massif kepada satuan pendidikan dan masyarakat. Tujuannya agar semua elemen tahu, paham, dan saling mendukung dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Sehingga tujuan yang baik, dilaksanakan dengan proses yang baik, diharapkan hasilnyapun baik, jangan sampai terjadi hal sebaliknya.

Dunia pendidikan berkaitan erat dengan masa depan bangsa. Satuan pendidikan formal salah satu di dalamnya. Anak-anak adalah tunas bangsa yang perlu dilindungi oleh semua orang dewasa. Jangan sampai kebijakan yang kurang matang akan mengorbankan masa depan bangsa.

Kesehatan peserta didik, keluarganya, dan seluruh warga sekolah jauh lebih penting daripada proses pembelajaran langsung yang dipaksakan.

Semoga siapapun penentu kebijakan harus lebih berhati-hati memberlakukan new normal bagi satuan pendidikan di era pandemi yang belum melandai apalagi zero kasus.

Karena pertanggungjawabannya berat, menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik bukan hal yang mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi di luar sana tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Semoga Tuhan segera mengabulkan doa-doa kita, dan pandemi Covid-19 ini segera berlalu. Aamin YRA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *