ARTIKEL

Menakar Kasus Perundungan Siswa di Kota Sukabumi

×

Menakar Kasus Perundungan Siswa di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
kang-warsa

Oleh Kang Warsa

Literasi yang mengupas perundungan siswa oleh siswa lain di sekolah masih lebih sedikit daripada pembahasan fenomena sosial lainnya. Kemungkinan dipengaruhi oleh kemunculannya yang bersifat kasuistik.

Bank bjb Tandamata

Saya misalnya, terakhir kali menulis kasus perundungan di Radar Sukabumi pada tahun 2013 dan 2014 saat kasus perundungan dialami oleh seorang siswi di salah satu sekolah di Payakumbuh. Beritanya sempat viral dan ditayangkan ulang oleh berbagai media massa elektronik.

Selama satu dekade ini, kasus demi kasus perundungan siswa oleh siswa, guru oleh siswa, dan siswa oleh guru masih terus terjadi. Kasusnya memperlihatkan fenomena gunung es, nampak kecil di permukaan, namun jika diteliti secara mendalam.

Patut diduga jumlah kasus perundungan lebih daripada yang muncul di permukaan. Muncul ke permukaan pun dengan alasan kasus tersebut sempat difilmkan atau divideokan oleh siswa lainnya.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tentu telah melakukan upaya-upaya agar kasus sama yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik semakin tereliminasi. Apalagi kasus perundungan ini dilakukan di lembaga pendidikan, sebuah pranata yang memiliki cita-cita luhur memanusiakan manusia.

Para pakar pendidikan dan peneliti juga telah mencoba meramu berbagai formula melalui tindakan preventif dan persuaif agar kasus perundungan –sekecil  apapun-  tidak terjadi di dunia pendidikan dan dalam kehidupan masyarakat kita. Secara perlahan, apa yang diformulasikan oleh para pakar tersebut mulai mengerucut dan semakin terfokus pada penyelesaian akar masalah yang memicu seseorang menjadi kehilangan  sisi manusiawinya dan lebih menunjukkan sikap animalasi dari pada humanisasi.

Kasus perundungan kembali terjadi, dan ini dialami oleh anak teman saya (DS) di Kota Sukabumi. Selama beberapa bulan ini, penanganan kasus perundungan yang telah memukul mental serta fisik anak telah memasuki klimaks. Kedua belah pihak telah mendapatkan panggilan dan dipertemukan oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi, dihadiri juga oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.

Tentu saja, proses “hearing” ini dilakukan untuk menghasilkan pandangan objektif terhadap kasus perundungan. Dengan pandangan objektif, maka masyarakat akan menilai bahwa kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah ini benar-benar murni perundungan atau perundungan laten karena tidak menutup kemungkinan masih banyak di antara kita yang belum menerima informasi utuh tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai perundungan tersebut.

Kendati memerlukan proses panjang, namun bagi saya secara pribadi, peristiwa yang dialami oleh anak teman saya: harus mengalami patah tulang, ditambah dengan situasi rentan yang harus dihadapi oleh seorang anak, dapat saja terkikis psikisnya, merupakan hal yang tidak boleh terjadi di sekolah dan di dalam kehidupan masyarakat kita. Perlakukan tidak menyenangkan apalagi hingga mengorbankan seorang anak dan dilakukan oleh sebayanya bukan sesuatu  yang harus mendapat toleransi.

Saya juga tidak akan memihak kepada salah satu pihak dalam kejadian ini. Dalam pandangan objektif, saya dan siapapun harus memihak pada pengungkapan kebenaran bahwa perundungan dan turunannya sudah harus diakhiri. Akar masalah kemunculan perundungan, saya pikir sudah dibahas dan digarisbawahi oleh para pakar pendidikan.

Namun kenapa kasus-kasus tentangnya masih terus bermunculan? Apakah regulasi dan gerakan yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mampu menembus batas alam kehidupan anak dan remaja?

Atau para orangtua –sejak era reformasi- memandang bahwa kebebasan dan kemerdekaan itu tidak ada ikatan lagi dengan pola asuh dan pendidikan keluarga? Sehingga, ada kecenderungan “sikap membiarkan” saat seorang anak telah memasuki usia tujuh tahun.

Sejauh ini, apa peran pranata sosial lain –seperti  lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, Remaja Masjid, Kelompok Remaja Kristen dan Katolik, dan sejumlah lembaga  sosial lainnya– yang masih belum ampuh mewujudkan penerapan akhlakul karimah kepada para anak dan remaja? Ajaran dan nilai agama, jika ampuh, tentu sejak zaman dahulu mayoritas manusia telah menjadi baik dan berjalan sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.

Jika demikian, setiap dari kita memang sudah saatnya memberikan pandangan positif: harus dibagaimanakan cara dan pola kita dalam memberikan bimbingan kepada para anak dan remaja. Ketidaktepatan memberikan bimbingan justru sering menjadi pemantik timbulnya kekerasan baru. Memberikan sanksi dan hukuman kepada anak di bawah umur juga menjadi sesuatu yang sulit diterapkan, mengingat masalah-masalah yang  berkaitan dengan hukum nyatanya selalu berada di luar hukum itu sendiri.

Penyintas perundungan di sekolah tentu merupakan korban yang harus dilindungi, sementara pelaku tindak kekerasan dan perundungan merupakan anak yang harus dididik dan diarahkan. Sekolah menjadi entitas penting dan harus mengedepankan kejujuran agar penyelesaian kasus-kasus perundungan berjalan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat kasus perundungan dilakukan dan dialami oleh anak-anak,  ketika kasusnya telah menyebar dan diterima oleh publik akan memunculkan banyak penafsiran. Dalam situasi ini kedua pihak telah memiliki situasi yang sama, harus berdamai dengan kondisi sosial, membuat konsensus bersama, dan menghadapi sebijak mungkin sikap pro-kontra baik di dunia nyata atau di berbagai platform media sosial.