Keadilan Politik Indonesia Bagi Penyandang Disabilitas

Ahmad Jamaludin
Ahmad Jamaludin

OLEH : Ahmad Jamaludin

Indonesia adalah Negara demokrasi yang secara bahasa demokrasi gabungan dua kata yakni kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Abraham Lincoln dikutif dari Gramedia.com pengertian demokrasi ialah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapaun syarat menjadi Negara demokrasi yakni dengan diadakannya pemilihan umum.

Penyelenggaran pemilihan umum harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan harus inklusif tentu saja seluruh masyarakat harus terlibat dalam pemilihan umum tanpa memarginalkan satu kelompok manapun.

Salah satu kelompok masyarakat yang sering dimarginalkan dalam pemilihan umum yakni kelompok difabel atau sering disebut penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dengan demikian jika kelompok marginal atau kelompok disabilitas tidak diperhatikan secara khusus dalam pemilu hal ini dapat berdampak besar karena bisa saja kelompok disabilitas tidak memberikan hak politik atau hak memilihnya dalam pemilihan umum.

Seperti yang kita ketahui, kelompok masyarakat disabilitas mejadi kelompok yang rentan tidak memberikan hak politik dikarenakan kekurangan yang mereka memiliki dapat menghambat berbagai hal, seperti terhambat dalam mendapatkan akses informasi dengan kata lain akses untuk disabilitas sendiri menjadi permasalahan dalam proses politik dan pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan jelas menyebutkan salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah hak politik, meliputi hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, dan memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Landasan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi semua kelompok warga Negara khususnya kelompok masyarakat penyandang disabilitas untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, termasuk dalam proses politik. Salah satu hak yang melekat bagi penyandang disabilitas dalam proses politik adalah pendidikan politik. Penting bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan politik.

Pendidikan politik bagi penyandang disabilitas harus menggunakan bahan dan media yang ramah bagi difabel. Pendidikan politik yang ramah bagi difabel akan berdampak pada meningkatnya kesadaran dan partisipasi politik, meningkatkan pemberdayaan, meningkatkan inklusivitas pemilu dan meingkatkan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu telah menggelar deklarasi pemilu ramah HAM sebagai upaya mendorong pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga Negara. kegiatan tersebut dihadiri oleh penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) hal ini menjadi bukti dan upaya untuk terealisasinya keadilan politik bagi seluruh kelompok masyarakat. Namun hal ini tidak cukup untuk dianggap keberpihakan kepada kelompok disabilitas jika peraturan-peraturan yang ada tidak diimplementasikan.

Penulis memiliki pandangan bahwa menghadirkan keadilan politik bagi penyandang disabilitas menjadi tanggungjawab bersama, perlu kolaborasi yang apik antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum disisa waktu yang tersedia menjelang pemilu, baik peserta maupun penyelenggara pemilu masih bisa memberikan pendidikan politik kepada pemilih difabel.

khusus bagi penyelenggara pemilu sudah seharusnya memiliki data penyandang disabilitas hingga tingkat TPS sehingga dapat memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan guna terjaminnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses dan pelaksanaan pemungutan suara nanti.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, seperti; TPS yang mudah diakses, alat bantu coblos yang sesuai, petugas yang terlatih dalam melayani penyandang disabilitas, dan memberikan pendidikan pemilih yang khusus.

Dengan menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas, diharapkan partisipasi politik mereka dapat meningkat dan hak-hak sebagai warga Negara dapat terpenuhi. Sehingga, tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu dibarengi dengan tingginya partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *