ARTIKEL

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

×

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

Sebarkan artikel ini
M. Syahrir, Ketua DKP PWI Sumut
M. Syahrir, Ketua DKP PWI Sumut

Dukungan 20 Persen

Bank bjb Tandamata

Sejumlah persyaratan calon Ketua Umum dalam tatib yang paling krusial dan menjadi perdebatan panjang dalam rancangan tata tertib dituliskan tentang batasan usia minimal calon 40 tahun dan setiap calon harus dukungan tertulis minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi.

Dua rancangan persyaratan ini seolah ‘dipaksakan’ dan terkesan ‘pesanan’ untuk menggagalkan hak anggota mencalonkan diri atau yang lebih ekstrim lagi hanya akan ada satu orang yang bisa mencalonkan diri karena dukungan suara provinsi dikuasai satu calon, dan hampir dipastikan aklamasi.

Padahal, dalam PD-PRT memang ada mengatur batas usia minimal 40 tahun, namun syarat itu hanya untuk calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) beserta anggota dengan ditambah persyaratan lainnya, sementara untuk calon Ketua Umum tidak mengatur batasan usia.

Untungnya dari anggota yang ingin mencalonkan diri tak ada yang berusia dibawah 40 tahun sehingga aturan itu tidak terlalu dipersoalkan, namun dalam perdebatan sempat dimunculkan wacana batas usia maksimal juga diatur jika batas usia minimal terus dipaksakan.

Perdebatan yang paling seru terjadi saat SC ‘memaksakan’ rancangan persyaratan dukungan provinsi 20 persen, namun rancangan pasal ini akhirnya dihapus setelah dilakukan voting dan lebih banyak provinsi yang tidak menyetujui pasal tersebut dicantumkan.

Sebenarnya pasal-pasal tambahan yang tidak diatur dalam PD-PRT bisa saja dijadikan bagian dari persyaratan namun harus diumumkan jauh-jauh hari, tidak ujug-ujug dimunculkan dalam proses pemilihan.

Hal ini juga mengacu pada mekanisme format dukungan, termasuk jika terjadi dukungan ganda terhadap calon. Sikap pemaksaan kehendak tanpa melalui mekanisme ini mengindikasikan calon incumbent ingin memanfaatkan kewenangan SC mengendalikan persidangan.

Penguatan terhadap skenario pemaksaan kehendak ini makin sangat kentara manakala pimpinan sidang sementara dari unsur SC berulang kali menyampaikan hal-hal yang belum diatur dapat diputuskan dalam Kongres, karena Kongres merupakan forum tertinggi dalam sebuah organisasi.

Sebenarnya apa yang disampaikan Pimpinan sidang sementara benar, karena makna Kongres ini adalah menyempurnakan aturan organisasi agar lebih baik, namun harus tetap mengacu pada PD-PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI. Utamanya harus dikecualikan terhadap ‘niatan tertentu’ yang berujung pada kepentingan kelompok.

Dan yang perlu digaris-bawahi adalah keputusan yang sangat prinsipil tidak berlaku secara serta merta, apalagi dalam PD-PRT disebutkan hal-hal perubahan PD-PRT yang disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam akte notaris.