Perkawinan Krisis Konstitusi

RADARSUKABUMI.com – Hampir saja Taiwan menjadi yang pertama di Asia: melegalkan kawin sejenis. Tapi hasil referendum Sabtu lalu berkata lain: sebagian besar rakyat menolak. Kini muncul perdebatan di sana: mana yang lebih kuat. Hasil referendum atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Satu setengah tahun lalu memang. MK Taiwan membuat keputusan: UU Perkawinan yang melarang kawin sejenis melanggar konstitusi. DPR harus merevisi UU Perkawinan yang ada. Paling lambat dua tahun. Setelah putusan MK itu: 24 April 2017.

Bacaan Lainnya

Putusan MK itu bermula dari gugatan Chi Chia-wei. Yang di tahun 2013 lalu ingin menikah. Dengan sesama laki-laki. Ditolak. Setelah putusan MK itu perkawinan sejenis kian marak. Sudah ada 19 daerah yang mau menikahkan pasangan lesbi. Atau gay.

Memang itu baru setengah kawin. Mereka tetap belum bisa mendapat hak hukum sebagai suami-suami. Atau istri-istri. Tapi perpartnerannya sudah disahkan. Sambil menunggu lahirnya UU Perkawinan yang baru. Seperti yang diamanatkan MK. Paling lambat 1 Mei tahun depan.

Aktivis anti perkawinan-sejenis bergerak cepat. Dimotori oleh gereja. Yang umatnya hanya 5 persen dari jumlah penduduk. Segala macam penyakit dikaitkan dengan perkawinan jenis itu. Dalam kampanye anti perkawinan-sejenis. Demikian juga segala macam laknat. Dan bencana.

Aktivis tersebut berhasil mengumpulkan tandatangan: 310.000. Melebihi batas syarat permintaan referendum: 280.000 tandatangan. Yang pro perkawinan-sejenis juga bergerak. Juga mengumpulkan tandatangan. Melebihi syarat minimal untuk minta referendum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *