POLITIK

YLBHI Sebut MK Dikangkangi dan Dibegal DPR-Pemerintah

×

YLBHI Sebut MK Dikangkangi dan Dibegal DPR-Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur/RMOL
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur/RMOL

“Bagaimana mungkin membuat UU tanpa pengusulan, tanpa proses yang proper, yang harusnya ada di mana dia diusulkan, kemudian diputuskan menjadi UU inisiatif misalnya DPR atau kemudian diusulan pemerintah, diproses dulu, disiapkan dulu, dirancang dulu, ada partisipasi publik di sana, kemudian juga mendengarkan semua pihak, diselaraskan, dan juga kemudian dipersiapkan dengan matang daftar isian masalahnya, itu semua dilabrak, itu semua dilewati,” jelas Isnur.

Bank bjb Tandamata

Isnur pun menyayangkan sikap DPR RI dan pemerintah terhadap putusan MK yang baru diputuskan pada Selasa kemarin (20/8).

“MK sebagai amanat reformasi yang dibentuk sebagai bagian dari kontrol kekuasaan yudikatif, untuk mengontrol jalannya pembuatan UU dan pemerintah, itu benar-benar dikangkangi, benar-benar dibegal, benar-benar kemudian dipertontonkan bahwa seolah-olah MK itu nggak ada gitu,” tegas Isnur.

Oleh karena itu kata Isnur, hal tersebut tidak bisa didiamkan. Masyarakat harus segera bereaksi dan bergerak di berbagai lini.

“Sosial media, X, dan lain-lainnya penting kita suarakan, kita satukan gerakan di sana, tapi kita harus juga menggerakkan semua elemen ke tempat-tempat yang lain gitu. Kemudian ada usul di berbagai tempat bagaimana kita mulai melakukan aksi demonstrasi. Dan ini sangat penting, aksi demonstrasi itu juga diperkaya oleh narasi, oleh ide,” pungkas Isnur.(*)