Spanduk Bacaleg Bertebaran di Jalan, Bawaslu : Tak Bisa Asal Copot

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

JAKARTA — Spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mulai bertebaran di jalan-jalan protokol tidak bisa langsung diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pada masa sosialisasi partai politik seperti saat ini memang dibolehkan memperkenalkan diri kepada publik.

Bacaan Lainnya

Dengan catatan, spanduk bacaleg yang mulai bertebaran oleh parpol dilarang melakukan ajakan, misalnya ajakan untuk mencoblos karena hal itu baru bisa dilakukan pada masa kampanye.

“Kalau pasang muka enggak masalah. Muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang, silakan saja memperkenalkan diri. Kan sekarang sosialisasi, memperkenalkan diri,” kata Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye, KPU membolehkan parpol mengenalkan diri, tapi bukan mengajak.

“Perbedaannya di situ yang penting (antara sosialisasi dan kampanye),” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Bawaslu mesti mengikuti aturan yang berlaku terkait sosialisasi. “Maka itu diturunkan (kalau ada kalimat ajakan),” demikian Bagja menambahkan. (*)

Pos terkait