Sekarang, Usia 17 Tahun Bisa Jadi Anggota PPK dan PPS

SUKABUMI— Berdasarkan aturan sebelumya bahwa usia untuk menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) minimalnya 25 tahun, kini berdasar aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 syarat usia minimal menjadi anggota PPK dan PPS menjadi 17 tahun.

“Memang sebelumnya aturannya mengacu UU nomor 10 2016 usia minimalnya 25 tahun.

Bacaan Lainnya

Tapi kali ini mengacu kepada UU nomor 7 2017 usia minimal 17 tahun dipersilahkan untuk mengikuti proses pendaftaran,” ujar Anggota komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sri Utami usai mengikuti acara sosialisi penmbentukan PPK dan PPS oleh KPU Jawa Barat di salah satu Hotel di Kabupaten Cianjur, kemarin (11/10).

Setelah ada sosialisasi dari KPU Jawa Barat itu, kata Sri Utami tentunya KPU Kota langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui media massa, penempelan spanduk disetiap wilayah, juga melalui media sosial.

“Besok (hari ini red) kita akan serentak melakukan pembukaan pengumuman, agar masyarakat bisa mengetahui secara meluas,” akunya.

Pendaftaran rekrutmen PPK mulai 13 Oktober sampai 16 Oktober mendatang sedangkan untuk PPS 13 Oktober sampai 20 Oktober. Batas minimal jumlah pendaftar di setiap PPK sebanyak 10 orang.

Lima orang yang terpilih akan dilantik setelah dinyatakan lulus. Sementara lima orang lainnya dicadangkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan pergantian antarwaktu (PAW).

“Setiap calon PPK akan melalui berbagai tahapan seleksi, seperti administrasi, tes tulis, dan wawancara,” jelasnya.

Untuk Kota Sukabumi sendiri, antusias masyarakat menjadi bagian dari penyelenggaran Pilkada serentak ini cukup bagus.

Walaupun belum dibuka secara resmi, tapi sudah ada yang menanyakan ke KPU. “Ada juga yang pernah sekali menjadi PPK dan PPS pada menanyakan kesini.

Ya mudah-mudahan pendaftaran ini banyak yang mendaftar,” ungkapnya.

Hal senada sikatakan, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Teti Zafar mengatakan KPU Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) melalui online.

Mengingat wilayah Kabupaten Sukabumi yang cukup luas dan banyaknya wilayah kecamatan. “Ini terobosan KPU Kabupaten Sukabumi, agar masyarakat lebih mudah untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS,” ujar usai mengikuti sosialisasi pembentuka PPK dan PPS oleh KPU Jabar di Cianjur, kemarin.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses pendaftaran melalui website www.kpud-sukabumikab.go.id. Dalam website itu pendaftar bisa mendapatkan berkas formulir pendaftatan, berkas riwayat hidup dan pernyataan. “Bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor KPU bisa mengakses lewat web itu, agar mempermudah,” jelasnya.

Persiapan KPU Kabupaten Sukabumi kata Perempuan akrab di panggil Sopi itu secara keseluruhan sudah siap.

Berbagai sosialisasi baik itu berupa pemasangan spanduk maupun di website dan media sosial. “Ini terbuka, silahakan bagi masyarakat untuk ikut. Yang jelas selama sesuai dengan persyaratan. Kami sangat berharap masyarakt bisa berpartisipasi dalam hajat demokrasi ini,”ujarnya.

Tenaga adhok untuk PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Sukabumi sebanyak 30.030 orang, belum termasuk sekertaris di tiap PPK dan PPS. Rinciannya PPK 235 orang, PPS 1.158 orang dan KPPS 28.637 orang.

Sementara, Anggota Komisioner KPU Jawa Barat, Divisi Sosialisasi partisapasi masyarakat dan SDM, Nina Yuningsih menekankan kepada KPU Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat untuk transparan dan terbuka dalam pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jabar 2018.

Hal itu guna untuk menjadikan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih bisa profesionalisme, kerdibilitas dan bertanggung jawab.

“Bagi peserta yang memenuhi syarat silahkan ikut pendaftaran, kami transparan dan terbuka. Tidak ada kesan disumputkeun (Disembunyikan red) makanya sosialisasi ini terbuka mengajak media massa,” ujar Nina Yuningsih

Untuk sosialisasi yang diadakan KPU Jabar ini kata Nina dilakukan kepada enam KPU kota dan kabupaten diantaranya Kota Depok, kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten Cianjur.

Tak hanya itu, Panwaslu setiap daerah yang berkaitan pun turut hadir bersama perwakilan pemerintah daerah. “Sosialisasi ini gelombang ke empat, sebelumnya di wilayah Bandung Raya, Purwakarta dan Priangan timur,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *