Saya Punya Dasar Yang Jelas

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Karena itu diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Emil juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menanggapi itu, Emil sampaikan, bahwa acara di Garut tersebut merupakan kegiatan internal dari Nahdatul Ulama (NU).

Bacaan Lainnya

Artinya, bukan dalam acara rapat umum yang notabene tak ada pembatasan masa yang datang. “Devinisi rapat umum itu mengundang seluruh masyarakat tidak dibatasi. Kalau ini hanya anggota NU.

Jadi saya kira dasarnya jelas tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.

 

(yls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *