Sekwan: Hak dan Kewenangan Anggota DPRD Dicabut

SUKABUMI— Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana menegaskan bahwa hak dan kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi dicabut bila mencalonkan di Pileg 2019 dengan menggunakan partai politik lain.

Hal itu, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2018, setelah KPU Kota Sukabumi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Sukabumi anggota DPRD tersebut tidak lagi menjadi anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

“Intinya surat edaran itu menyebutkan anggota DPRD yang bersangkitan ketika sebagai DCT, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi, kemarin.

Anggota DPRD yang pindah partai dan harus berhenti dari jabatannya diantaranya dari partai Hanura, Bambang Herawanto dan Budiyanto Hukin Pramoto. “Jadi sesuai tahapan KPU, pada 23 September saat DCT otomatis mereka berhenti menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi,” katanya.

Bahkan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi kata Asep sudah menerima berkas pengunduran diri menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi dari kedua orang tersebut. Surat pengunduran diri itu salah satu alasan anggota DPRD berhenti dari jabatannya. “Surat pengunduran dirinya sudah kami terima, kita tinggal proses,” katanya.

Langkah selanjutnya, setelah DCT dirinya bersama pimpinan DPRD Kota Sukabumi akan melakukan komunikasi dengan partai yang besangkutan untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Makanya kita akan komunikasi dulu dengan partai jangan sampai terjadi miss komunikasi,” ujarnya.

Berdasarkan PKPU itu harus ada penggantinya, dan DPRD nanti akan melakukan proses penetapan pemberhentian. Selanjutnya ada proses penggatinya. “Kami tidak tahu siapa penggantinya, nanti KPU yang akan memberitahukannya kepada DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *