KPU: Gugatan Ke MK Tidak Bisa Perorangan

Sanksi Bawaslu Tidak Pengaruhi Hasil

SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com— Gugatan keberatan atas sengketa perselisihan perhitungan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan oleh perorangan. Bahkan partai yang berada di wilayah tidak bisa melakukannya. “Menggugat itu partai politik, tidak bisa perseorangan,” ujar Komisoner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, kemarin.

Tak hanya itu, partai di daerah atau sekelas kota, kabupaten dan provinsi pun tidak bisa mendaftarkan gugatan ke MK. Semua itu diakomodir oleh partai yang berada di pusat. “Harus DPP yang melakukan daftar tidak bisa sekelas DPC,” katanya.

Bacaan Lainnya

Saat ini pihak KPU Kota Sukabumi masih menunggu partai politik yang melakukan gugatan ke MK. Soalnya setelah 3 hari ditetapkan oleh KPU RI itu bisa dilihat apakah akan ada gugatan atau tidak. “Kalau tidak ada, KPU bisa langsung menetapkan hasil pemilihan umum , menetapkan kursi dan calon terpilih,” ujarnya.

Tap tetap acuannya itu KPU harus menunggu buku register perkara konstitusi terlebih dahulu. Kemudian, setalah keluar dan dinyatakan tidak ada gugatan di MK maka bisa langsung secepatnya di tetapkan. “Bisa lebih cepat, buku register kapan dikeluarkan, kita tidak tahu MK nanti yang memutuskan,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *