“Sampai saat ini baru ada dua kepala desa yang menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi, yakni Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug dan Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Sisanya sampai sekarang belum menyerahkan,” akunya kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/7).
Dari ketujuh bakal calon legislatif itu, sebut Hodan, mayoritas berada pada masa akhir jabatan. Selain itu, hingga kini pihaknya masih menunggu sisa surat pengunduran diri dari Bacaleg kepala desa. “Rata-rata dari ketujuh Bacaleg itu, masa jabatan sebagai kepala desanya tidak lebih dari 1,5 tahun. Informasi sementara, sisanya bakal menyusul secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Heryadi mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD, calon yang menjabat sebagai ASN, kepala desa harus mengundurkan diri.
“Seharusnya, ASN atau kepala desa aktif saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri. Kami pun lakukan verifikasi data Bacaleg, hingga kini baru ada dua. Sisanya masih ada waktu memang hingga H-1 sebelum pengumuman DCT,” beber Dede.





