KPU: Caleg Tersandung Kasus Penipuan Belum di Coret

POLITIK SUKABUMI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman memastikan bahwa Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra yang ditangkap polisi karena dugaan kasus penipuan belum dicoret.

Hal itu dilakukan, secara aturan caleg yang tersangdung kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap berdasar dari keputusan dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Kasus dugaan penipuan yang menjerat caleg Gerindra tidak mempengaruhi pencalegannya sebagai caleg anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sebab kasus ini belum bekekuatan hukum tetap dan masih terduga,” terangnya.

Menurutnya, tersangka statusnya masih tersangka bukan terpidana, terkecuali yang bersangkutan sudah menjalani vonis berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihaknya juga masih menunggu dari kepolisian terkait kasus yang menjerat caleg berinisial TE tersebut.

Salah satu syarat menjadi caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

Pada kasus yang menjerat TE ini tidak bisa menggugurkan pencalegannya, apalagi jika dilihat waktu pemungutan suara yang hanya tinggal tiga hari lagi tidak mungkin tersangka langsung divonis dalam waktu yang sempit ini.

“Kita lihat saja hasilnya nanti, apakah yang bersangkutan terpilih menjadi anggota legislatif Kabupaten Sukabumi atau tidak. Jika nantinya tersangka TE terpilih, kami hanya sampai penetapannya saja dan apakah yang bersangkutan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) itu wewenang dari DPRD dan parpolnya,” katanya pula.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap TE yang merupakan caleg Partai Gerindra diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha pada kasus proyek pembangunan Pasar Semimodern Parungkuda senilai Rp600 juta lebih.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/B/ 1118 / XI / 2018 / JABAR, tanggal 07 November 2018 atas nama pelapor Sdr Jonson Manalu SP. Dik No. Pol: 87 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2019. SPDP No. Pol: B / 30 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2019. serta SP. Kap No. Pol: 48 / IV / 2019 / Sat Reskrim tanggal 12 April 2019. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *