Politik Kabupaten Sukabumi

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ancam Pidana ASN yang Melakukan Kampanye Peserta Pemilu 2024

×

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ancam Pidana ASN yang Melakukan Kampanye Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Sukabumi

Sebab itu, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye oleh ASN atau penyelenggara pemilu lainnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu yang demokratis dan adil.

Dalam aksi tegas yang ditunjukkan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini, diharapkan bahwa ASN di wilayah Kabupaten Sukabumi akan lebih berhati-hati dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme serta mengedepankan netralitas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sehingga dapat memberikan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas pada pemilihan tahun ini.

Bank bjb Tandamata

“Jadi, Imbauannya jelang Pemilu 2024 ini, kami berharap kepada para pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kepemiluan. Seperti ASN, kemudian juga TNI dan Polri agar harus optimal juga, kalau misalkan adanya ketidak netralan. Maka dapat terjadinya komplik kepentingan, kemudian pelaksanaan Pemilu itu akan tercederai, karena efek-efek hal yang sudah ditentukan, karena ada larangan dan ada sanksinya,” pungkasnya. (Den)