PKS Ajak Partai Lain Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai lain untuk mengajukan judicial review (JR) atau gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). (DPP PKS FOR JAWA POS)

JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai lain untuk mengajukan judicial review (JR) atau gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan minimal 20 persen.

Syaikhu menyadari, perolehan kursi PKS pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar 8,21 persen di DPR RI, tak mampu membuat partainya mengusung calon presiden dan wakil presiden seorang diri, karena terganjal syarat presidential treshold.

Bacaan Lainnya

“Masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen sehingga banyak kendala-kendala. Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin pemimpin basional,” kata Syaikhu dalam acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).

Di hadapan para tokoh politik perwakilan partai lain yang hadir pada acara milad ini, Syaikhu mengajak untuk berupaya menurunkan ambang batas pencalonan presiden dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah selayaknya lah, kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidensial threshold 20 persen ini,” tegas Syikhu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *