JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai para kepala desa (kades) dan perangkat desa jangan menjadi alat untuk manuver politik kontrakonstitusi sehingga sebaiknya fokus memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontrakonstitusi,” kata Luqman di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.
Luqman juga mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.
Menurut dia, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis. “Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” ujarnya.