PILPRES

Mereka yang Sibuk Copotin Atribut Kampanyel Caleg Nakal

×

Mereka yang Sibuk Copotin Atribut Kampanyel Caleg Nakal

Sebarkan artikel ini
Alat kampanye dicopot petugas

Kegiatan rutin penertiban oleh petiugas ini, berdasarkan aturan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, SE Bawaslu 1990 tahun 2018 dan juga Peraturan Bupati Bondowoso nomor 255 tahun 2008.

(jpnn/izo)