Debat Pilpres di Jakarta dan Surabaya

Bagaimana dengan moderator dan panelis? Arief mengatakan, KPU bisa menetapkan sendiri moderator debat, bisa juga dibahas dan ditetapkan bersama tim kampanye. ”Yang usulkan mereka, terus KPU yang pilih juga bisa. Atau mereka yang mengusulkan dan mereka yang tetapkan sendiri. Banyak polanya, yang penting mereka setuju,” tuturnya.

KPU juga akan berkomunikasi dengan lembaga penyiaran yang siap menyiarkan program tersebut. Tentu, ucap dia, kesediaan itu harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jangan sampai menyatakan siap, tapi ketika debat dilaksanakan, mereka mundur.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma’ruf Abdul Kadir Karding mengatakan, jadwal dan tempat debat tidak terlalu menjadi persoalan. Apalagi, acara itu digelar di kota besar. ”Yang paling penting, bagaimana masyarakat bisa tahu gambaran tentang visi-misi dan program paslon dari debat yang disiarkan langsung itu,” ungkapnya.

Menurut mantan Sekjen PKB itu, akan menjadi lebih menarik jika KPU bisa menggelar debat di daerah yang diikuti tim kampanye paslon masing-masing. Jadi, tidak hanya debat capres-cawapres.

 

(lum/c10/fat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *