3 Emak-emak Dijerat Pasal Berlapis, Lakukan Ujaran Kebencian dan Kampanye Hitam

Tiga perempuan asal karawang yang melakukan kampanye hitam di Bandung/ist

BANDUNG – Tiga warga Kabupaten Karawang yang videonya viral di media sosial karena melakukan kampanye hitam dan ujaran kebencian, resmi jadi tersangka.

Penetapan tersangka ini, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden RI dan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

“Ketiga pelaku yang kesemuanya perempuan ini, dianggap telah melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melakukan penghinaan kepada presiden,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo, Selasa (26/2/2019).

Truno menambahkan, ketiga emak-emak itu dianggap telah melakuka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Untuk pelanggaran dalam Pemilu, kami sudah koordinasikan dengan Bawaslu dan masuk ranah Gakumdu,” jelasnya.

Kasus ujaran kebencian ini, diduga dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Kabupaten Karawang.

Ketiga tersangka yakni ES, IP dan CW. Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku melakukan kampanye menyudutkan paslon capres nomor 01.

Ketiga perempuan ini,dalam video yang viral melakukan ajakan kampanye dengan ajak agar tidak mencoblos capres nomor 1 karena telah menyetujui suara azan dikecilkan, dan melegalkan pasangan LGBT.

Dalam video yang viral tersebut, terduga pelaku menggunakan bahasa sunda.

(arf/fat/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *