Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024.
“Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.(*)






