Pada Pilkada 2013 hanya melibatkan IDI, dokter spesialis hanya 11 orang. Tempat pemeriksaan sudah disepakati di RSUD, R.Syamsudin SH, walaupun belum ditandatangani kesepakatannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan tim, nantinya akan digabungkan dari berbagai bidang dan disampaikan ke KPU Kota Sukabumi. Hasil pemeriksaan kesehatan sebagai penentu laik atau tidaknya bakal calon untuk maju pada Pilkada nanti.
Jika hasil pemeriksaan dokter harus dilakukan pemeriksaan lanjutan maka diserahkan kepada bakal calon untuk melakukan pemeriksaan sendiri. “Masing-masing tim melaporkan hasil pemeriksaan dan disimpulkan. Jadi, KPU Kota Sukabumi menerima rekomendasi yang isinya hanya layak atau tidak. Kalau rekomendasi tidak layak, maka gugur,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi itu kata Agung diundur. Pasalnya ada masalah teknis yang harus dituntaskan dan belum disepakati.
“Kota Sukabumi kan belum terbentuk BNN, sementara KPU mengusulkan ke BNN Provinsi Jabar, tapi BNN Provinsi menunjuk BNN kabupaten sukabumi. Tapi belum disebut nama anggota BNN kabupatennya jadi diundur dulu,” pungkasnya. (bal)