KPU: Kelengkapan Syarat Calon KPU Wajib Disempurnakan

SUKABUMI— Setelah empat pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi mendaftar ke KPU Kota Sukabumi, ternyata masih ada beberapa kelengkapan persyaratan calon yang belum dilengkapi. KPU Kota Sukabumi memberikan waktu untuk melengkapi persyaratan calon tersebut sampai 20 Januari, mendatang.

“Untuk persyaratan pencalonan semuanya sudah lengkap sedangkan syarat calon masih ada kekurangan dan itu bisa diperbaiki sesuai dengan aturan,”ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah.

Bacaan Lainnya

KPU Kota Sukabumi, kata Hamzah akan berkoodinasi dengan tim partai politik atau bakal pasangan calon untuk segera melengkapi kekurangan adminitrasi syarat calon. Hal itu agar pada batas waktu yang ditentukan semuanya lengkap.

” KPU akan bawel dengan kekurangan syarat calon ini, terus berkomunikasi dengan parpol. Kalau tidak selesaikan tidak akan lolos,” ujarnya.

Untuk syarat calon itu yang berkaitan dengan intansi lain seperti halnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, Surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *